Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Quick Count pada Pilkada 2020 Bukan Penghitungan Resmi, Apa Bedanya dengan Real Count?

Kompas.com - 10/12/2020, 10:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Pilkada 2020, seperti di pemilu sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir, hasil hitung cepat atau quick count menjadi topik hangat yang dibicarakan.

Sering kali hasil hitung cepat dijadikan dasar untuk mengeklaim kemenangan para kandidat yang terlibat dalam pemilu sembari menunggu penghitungan manual atau penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, apa perbedaan hitung cepat dan hitung nyata (real count) versi KPU?

Hitung cepat (quick count)

Hasil hitung cepat atau quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Baca juga: Perayaan Kemenangan Versi Quick Count Benyamin-Pilar, Timbulkan Kerumunan hingga Teguran Airin

Hasil hitung cepat biasanya sudah bisa diketahui sekitar 2,5 jam setelah penutupan pemungutan suara.

Hitung cepat umumnya dilakukan oleh lembaga survei, tetapi tak menutup kemungkinan dilakukan juga tim internal masing-masing kandidat dalam pemilu.

Lembaga survei yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia, antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Penentuan sampel TPS dalam hitung cepat tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi adalah di bawah 1 persen.

Para peneliti akan mendata formulir model C di TPS, lalu hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei. Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Namun, sekali lagi, hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Real count

Berbeda dari quick count, real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count merupakan penghitungan suara dari semua TPS di mana pilkada berlangsung dengan menggunakan data formulir C.

Proses real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Solo Data 51,43 Persen: Gibran-Teguh 86,4 Persen dan Bagyo-Supardjo 13,6 Persen

Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Meskipun begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs KPU.

Untuk hasil penghitungan sementara Pilkada 2020, masyarakat dapat melihatnya dalam situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com