JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri motor berinisial HR dan ML di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini.
Dalam proses penangkapan itu, polisi menembak HR karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengeluarkan senjata api.
"HR berupaya melawan mengeluarkan senjata api. Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur. HR meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Kurir Sabu 30 Kg yang Punya 7 Identitas
Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat korban pencurian sepeda motor di kawasan Petojo, Gambir Jakarta Pusat, melapor pada 16 November 2020.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dari seseorang, lalu dikembangkan. Tim Resmob berhasil amankan kedua tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka mengawali aksi kriminalnya dengan melakukan pemantauan untuk menentukan target sepeda motor yang mudah dicuri.
Setelah situasi aman, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T.
Baca juga: Ini Alasan Propam Polri Turun Tangan di Kasus Baku Tembak dengan Simpatisan Rizieq Shihab
"Kebetulan satu korban ini saat parkiran motornya di luar pekarangan rumahnya. Memang (motor) dalam keadaan terkunci, tapi dengan kunci T tersangka berhasil bawa motor," ucap Yusri.
Polisi mendapatkan barang bukti dari penangkapan tersangka berupa dua sepeda motor dan kunci leter T.
Adapun tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.