Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP: 80 Persen Aduan Pelanggaran Prokes di Perusahaan Datang dari Pegawai Sendiri

Kompas.com - 10/12/2020, 16:59 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan bahwa sebanyak 80 persen aduan perusahaan maupun kantor yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) datang dari pegawai perusahaan sendiri.

"80 persen aduan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu dari karyawan dalam," ujar Tamo, Kamis (10/12/2020).

Ketika mengecek laporan tersebut ke perusahaan yang dimaksud, ditemukan bahwa protokol kesehatan memang tidak dilaksanakan dengan benar.

"Dan laporan itu, kita cek selalu benar ya," tambah Tamo.

Baca juga: Tahun 2020, Penumpang MRT Jakarta Rata-rata 27.901 Orang per Hari

Tamo menyatakan bahwa pelapor yang merupakan pegawai kantor maupun perusahaan biasanya resah atas lemahnya penegakkan protokol kesehatan di perusahaannya.

"Itu mereka orang dalam yang resah. Dia mungkin sudah tahu prokes itu seperti apa yang benar, tapi perusahaan belum tanggung jawab," jelasnya.

Tamo menilai bahwa hal ini juga disebabkan lemahnya kinerja Satuan Tugas (satgas) Covid-19 yang dibentuk di masing-masing perusahaan.

Menurut Tamo, banyak anggota Satgas Covid-19 yang bahkan tidak mengetahui tugasnya masing-masing.

"Saya tanya, 'tugas kamu sebagai Satgas Covid-19 apa?' Banyak yang enggak ngerti juga," jelasnya.

Ia kemudian mengimbau perusahaan untuk bisa memberikan pemahaman lebih kepada anggota satgas Covid-19 masing-masing agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca juga: KPAD Ungkap Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Masifnya Kekerasan Anak

"Satgasnya harus memahami betul itu tugasnya sesuai dengan pergub (peraturan gubernur)," ungkapnya.

Di samping menerima laporan dari pegawai perusahaan, Tamo menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia terhadap perusahaan maupun kantor yang beroperasi di masa pandemi.

"Rutin itu, itu perintah pergub seperti itu," tambahnya.

Berbagai perusahaan, kantor, maupun tempat usaha di Jakarta Barat harus disegel oleh Satpol PP sebab kedapatan tak menaati protokol kesehatan.

Perusahaan yang baru-baru ini dilaporkan adalah sebuah bank swasta di kawasan Puri Kembangan yang disegel pada 3 Desember 2020 lalu.

Pasalnya, bank tersebut tidak melapor kepada petugas terkait dua orang karyawannya yang terpapar Covid-19.

Bank tersebut juga menyalahi aturan sebab tetap beroperasi meski terdapat karyawannya yang terpapar virus Sars-Cov-2 tersebut.

Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga mendapati pelanggaran lain berupa tidak disemprotkannya kantor dengan cairan disinfektan usai karyawannya terbukti positif terpapar Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com