JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan tidak banyak kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Natal dan Tahun Baru 2021.
Pasalnya, lanjut Diana, pertumbuhan ekonomi untuk usaha-usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sudah bisa beroperasi di masa PSBB transisi.
"Tapi kalau sekarang kan PSBB sudah transisi dan kelihatannya sudah mulai ada gerakan pertumbuhan ekonomi," ujar Diana saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Buka Tahap 3 Pendaftaran Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran
Sehingga banyak perusahaan sudah bisa kembali memiliki cash flow yang baik, termasuk untuk membayar THR Natal dan Tahun Baru 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Diana, kebanyakan perusahaan sudah membayar THR saat Idul Fitri yang jatuh pada 23 Mei 2020 lalu.
"Jadi dikeluarkan pada saat Idul Fitri, walaupun (ada karyawan) beragama lain selain muslim, tetap dikeluarkan pada saat kemarin waktu THR," tutur Diana.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Pemilik Usaha Pariwisata Buat Perayaan Tahun Baru 2021
Dia juga mengimbau kepada para pengusaha khususnya anggota Kadin DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR apabila sempat mengalami penundaan saat THR Idul Fitri tahun lalu.
Pasalnya, kata Diana, tidak ada alasan lagi tidak diizinkan beroperasional, karena saat ini semua sektor usaha diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan.
"Kan sudah ada pertumbuhan ekonomi ya, PSBB awal kan mereka tidak diperbolehkan sama sekali, sekarang sudah ada meskipun belum seperti sedia kala," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.