Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pelanggaran di 3 TPS, KPU Tangsel Pastikan Petugas yang Terlibat Tak Ikut Pencoblosan Ulang

Kompas.com - 11/12/2020, 16:31 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam pelanggaran proses pemungutan suara di 3 tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan dilibatkan dalam pemungutan suara ulang (PSU).

PSU rencananya akan dilakukan Minggu (13/12/2020).

"KPPS yang melanggar prinsip atau kode etik pemilu tidak ditugaskan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Tangsel M. Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Ada Pelanggaran, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

KPU Tangsel mendalami dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara di tiga TPS yang direkomendasikan melaksanakan pencoblosan ulang.

"Kami masih menunggu kronologi dari hasil investigasi. Sama tunggu berita acara dari PPK dan PPS terkait," ujar Taufik

Kendati demikian, Taufik belum merincikan tindak lanjut terhadap petugas KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (9/12/2020).

Taufik sebelumnya mengatakan, KPU Tangsel sudah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan PSU.

Taufik mengatakan, KPU Tangsel sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.

Baca juga: Kala Putri Maruf Amin dan Keponakan Prabowo Akui Kalah di Pilkada Tangsel...

"Kami instruksikan Rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya," kata Taufik.

Menurut Taufik, pencoblosan ulang di tiga TPS tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Minggu, 13 Desember 2020.

"Paling lambat empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, jadi paling lambat 13 Desember besok," pungkasnya.

Pelanggaran di 3 TPS

Untuk diketahui, Bawaslu Tangsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di tiga TPS Pilkada Tangsel 2020.

Hal tersebut dilakukan karena pengawas menemukan dugaan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada Pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Acep, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 43,64 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dengan 40,9 Persen Suara

Tiga TPS tersebut antara lain TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih dan TPS 30 kelurahan Rengas.

Menurut Acep, di tiga TPS tersebut, pengawas mendapati adanya pelanggaran mekanisme pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 poin a.

"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU, begitu," kata Acep.

Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas juga menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau di TPS 49 memang terhadap pelanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a dan juga ada pelanggaran terhadap huruf e-nya," kata Acep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com