BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku menyesalkan terjadinya kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan A (17), penyandang masalah kesejahteraan sosial seorang (PMKS) di wilayahnya.
"Kita menyesali peristiwa itu. Makanya saya dengan Dinsos memastikan orang yang di jalan-jalan itu (PMKS) untuk segera ditertibkan, dibina, artinya di-upgrade," kata dia saat ditemui, Jumat (11/12/2020).
Pria yang akrab disapa Pepen ini menilai, PMKS seharusnya bisa dibina Dinas Sosial di rumah singgah Pedurenan, Kota Bekasi.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Pelaku Mutilasi di Bekasi: Korban Menginap Tiap Akhir Pekan
Di sana, Dinsos bisa memberikan berbagai macam pelatihan kepada para PMKS sebagai modal berwirausaha.
"Umpamanya kita bisa beri keterampilan ngelas, bisa yang salon-salon, bisa catering, harusnya begitu. Tiga bulan mereka di sana (rumah singgah) setelah selesai diberikan semacam bantuan," kata dia.
Dengan adanya peristiwa ini, Pemkot akan meningkatkan kinerja Dinsos dalam membina para PMKS.
Perbuatan keji A didasari emosi atas perlakuan korban kepadanya. Hasil pemeriksaan, A disebut telah disodomi oleh DS hingga 50 kali sejak Juli 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya berkenalan di angkutan umum pada Juni 2020.
"Dari bulan Juli 2020 sampai terakhir Sabtu kemarin, sudah 50 kali (pelaku) dilakukan asusila," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali
Yusri mengatakan, semula A menerima uang Rp 100.000 dari DS setiap kali dicabuli.
Namun, nominal uang yang diterima pelaku mulai berkurang, bahkan tidak dibayar korban setiap kali melakukan perbuatan asusila.
Bahkan pelaku kerap menerima penganiayaan yang memicu rasa sakit hati hingga terjadi pembunuhan serta mutilasi.
"Kejadian hari Sabtu terakhir mereka ketemu. Korban menginap di rumah pelaku. Mereka di situ kemudian terjadi asusila, hingga pelaku menusuk korban dan mutilasi hingga empat potong," ucapnya.
A ditangkap saat sedang bermain Play Station (PS) di kawasan rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dia ditangkap Rabu pukul 01.00 dini hari, tanpa melakukan perlawanan.