TANGERANG, KOMPAS.com - Kerumunan massa anggota Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Pasar Kemis, Tangerang, dibubarkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis, Senin (14/12/2020) siang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary mengatakan, terdapat puluhan orang yang berkerumun di salah satu wilayah Pasar Kemis sekitar pukul 11.00 WIB.
Kerumunan tersebut diketahui adalah anggota FPI.
Kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut terjadi saat mereka membuat pernyataan sikap terkait proses hukum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020) siang.
Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap
Massa yang berkerumun juga meminta agar mereka turut ditahan seperti Rizieq karena mereka merupakan partisipan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor; beberapa waktu lalu.
Muspika Pasar Kemis yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 langsung membubarkan massa karena kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan.
"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade.
Ade menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, kata dia, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Baca juga: Datangi Polres Ciamis, Massa Pendukung Rizieq Shihab Minta Ikut Dipenjara
Menurut Ade, pernyataan sikap yang dibuat para anggota FPI itu tidak ditulis ditujukan kepada siapa.
"Kepada siapanya surat tersebut diberikan harus jelas. Apakah ke Kapolres, atau Kapolda, harus ada," ucap Ade.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.