JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mendalami penyelidikan terhadap S (40), pria yang menyebarkan provokasi melalui WhatsApp dengan pesan berisi ancaman membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, S diketahui menyebarkan seruan provokasi dengan dilatarbelakangi perbuatan iseng.
"Setiap kami ungkap, pasti keluar kalimat tersangka adalah, 'Saya khilaf dan meminta maaf'. Ditanya motif, tidak ada. Cuma keisengan dia saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro melalui WhatsApp, Seorang Pria Ditangkap
Yusri menjelaskan, penyidik masih mendalami motif S hingga perannya di dalam grup WhatsApp tempat beredarnya pesan provokasi bernada ancaman pembunuhan itu.
"Tapi kami masih mendalami. Siapa si S, sepak terjangnya, masih kami dalami semuanya karena kami baru melakukan pengungkapan," kata Yusri.
Sebelumnya, S ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Polisi menyebut, S mengancam melalui pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp dengan menampilkan foto Fadil yang berseragam lengkap dengan menarasikan sedang dicari.
Baca juga: Kapolda Metro Dipastikan Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
S menyebarkan ancaman tersebut ke beberapa grup yang ada di ponselnya. Salah satu dalam penyelidikan ditemukan grup bernama '000Fakta.Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Dalam grup tersebut, S juga menyerukan untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk membunuh Fadil.
Selain mengancam, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Idham Azis dan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa ponsel, dua simcard, dan tangkapan layar postingan provokasi di grup WA.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun S terancam enam tahun penjara atau denda paling bayak Rp 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.