JAKARTA, KOMPAS.com - Berita soal aksi walk out anggota DPRD DKI Jakarta ketika Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hendak membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna menjadi berita yang populer dibaca sepanjang Senin (14/12/2020)
Selain itu, ada juga berita terkait massa pendukung Rizieq Shihab yang meminta untuk ikut ditahan hingga berita soal provokasi seorang pria untuk membunuh Kapolda Metro Jaya melalui pesan WhatsApp.
Berikut lima berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Senin kemarin:
Aksi walk out dilakukan oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta selain Fraksi PSI saat fraksi tersebut hendak membacakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Aksi ini diawali oleh pernyataan kekecewaan yang disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaludin.
Ia mempertanyakan apakah pandangan umum fraksi yang akan disampaikan merupakan pernyataan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta atau Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Polemik Kenaikan Gaji DPRD DKI, Penolakan Fraksi PSI Buat Fraksi Lain Pilih Walk Out
Sebab sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI menyetujui Rancangan Kinerja Tahunan (RKT) DPRD 2021. Namun, hal tersebut lalu dibantah oleh DPW PSI.
Oleh karenanya, apabila pandangan umum tersebut tidak disetujui oleh DPW PSI, maka Jamaludin tidak bersedia mendengarkan pandangan umum yang akan dibacakan.
Baca selengkapnya di sini.
Puluhan massa pendukung pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab berkerumun di wilayah Pasar Kemis, Tangerang, untuk menuntut pembebasan Rizieq.
Mereka juga meminta pihak kepolisian menahan mereka sebagai aksi solidaritas.
Rizieq ditahan pada Minggu (13/12/2020), di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kerumunan massa di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Kala itu, ia melangsungkan acara pernikahan putrinya yang dilanjutkan acara Maulid Nabi.
Sekitar 10,000 tamu undangan hadir tanpa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary mengatakan, massa yang berkerumun menuntut untuk ikut dipenjarakan karena mereka juga merupakan partisipan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.