JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya sejak Senin (14/12/2020).
Sobri yang diperiksa bersama Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dicecar 63 pertanyaan terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Sobri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, Sobri meminta polisi berlaku adil dalam menindak kasus kerumunan massa yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini. Yang lain juga yang berkerumun harus diproses juga biar adil," kata dia.
Baca juga: Ketum dan Panglima Laskar FPI Tak Ditahan Setelah Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan
Menurut Sobri, penerapan hukum itu harus dilakukan sebagai bukti bahwa polisi tidak menyudutkan golongan tertentu.
"Untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lainnya hanya sebatas itu. Itu adalah ketidakadilan," ucap Sobri.
Sobri dan Maman menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin, sejak pukul 11.00 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait acara yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di Petambuan, Jakarta Pusat.
Dalam acara itu, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
Baca juga: Ketum dan Panglima Laskar FPI Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Selain mereka berdua, empat orang lain juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan pada 14 November 2020.
Keempatnya, yakni penyelenggara, Rizieq Shihab; ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan kepala seksi acara, HI.
Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara HU, A, dan HI tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.