JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak menahan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi usai diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keduanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Sobri yang juga sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan dijadwalkan lapor diri setiap hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Ketum dan Panglima Laskar FPI Tak Ditahan Setelah Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan
"Kita wajibkan lapor. Satu minggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).
Yursi menegaskan, aturan itu juga diberlakukan terhadap tiga panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab di antaranya HU, A dan HI.
HU diketahui sebagai ketua panitia dan A, sekretaris panitia serta HI, kepala seksi acara.
Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: FPI Kecam Pernyataan Jokowi soal Kematian 6 Laskarnya
"Tiga orang juga sama, sudah kita pulangkan karena ancaman satu tahun. Hari Senin dan Kamis seminggu dua kali wajib lapor ke sini," katanya.
Yusri menjelaskan, bukan tidak mungkin kelimanya akan dilakukan pemeriksaan ulang meski tidak dilakukan penahanan terkait kasus itu.
"Nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP, yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi, termasuk yang tiga kemarin juga sama kita pulangkan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.