Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Ditangkap, Polisi: Pelaku Cakar dan Cekik Lurah Cipete Utara

Kompas.com - 15/12/2020, 19:21 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya masih memberikan keterangan yang berbeda.

Polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka untuk mencari pelaku lainnya.

“Sementara tersangka ada dua, tapi akan kami kembangkan lagi jika ada tersangka yang lebih dari dua, akan kami kembangkan lagi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

Menurut Budi, dua tersangka tersebut yang berinisial RQ (22) dan PK (22). Ia mengatakan, RQ dan PK melakukan pengeroyokan kepada Nurcahya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pelaku Pengeroyokan Lurah Cipete Utara Ditindak Tegas

“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban,” ujar Budi.

Awalnya, polisi menangkap satu tersangka berinisial RQ pada tanggal 22 November 2020. Kemudian, polisi menduga ada dua pelaku lain yang melakukan pengeroyokan.

Namun, setelah ditangkap, polisi menetapkan PK jadi tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pda November lalu.

Baca juga: RQ dan PK Diduga dalam Pengaruh Alkohol Saat Pukul Lurah Cipete Utara

Pelaku yang ditangkap yaitu perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).

“Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.

Baca juga: 2 Penganiaya Lurah Cipete Utara Ditangkap, Polisi: Pelaku Emosi karena Ditegur

 

Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga.

RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com