JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.
Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Perketat WFH hingga 75 Persen
Dalam seruan poin 1 huruf b disebutkan, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca juga: Anies Berharap Bodebek Ikuti Jakarta, Tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2021
Seruan tersebut, ucap Anies, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Seruan itu diberlakukan selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.