BEKASI, KOMPAS.com - Evi Risnayanti, kuasa hukum tersangka A (17) akan berusaha agar kliennya bebas dari hukuman mati di pengadilan nantinya.
A adalah tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS (24).
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Status A yang tergolong masih di bawah umur dan korban pelecehan seksual diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis nanti.
"Kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda, kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran," kata Evi, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipaksa Hubungan Badan hingga Hilangkan Jejak
Evi mengatakan, A selama ini kooperatif kepada polisi. Pelaku mengakui perbuatan dan tidak menyulitkan penyidik.
Evi mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan untuk memberi keterangan di pengadilan nanti.
Langkah tersebut diharapkan dapat membebaskan A dari jeratan hukuman mati.
"Kami siapkan saksi meringankan. Tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD," kata Evi.
Evi mengatakan, selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
"Mereka teman-teman A juga," kata Evi.
Menurut Evi, A berniat membunuh korban agar anak-anak lain tak menjadi korban terus menerus. Meski demikian, A mengaku bahwa yang dilakukannya tetaplah salah.
Baca juga: Pengacara Remaja Pelaku Mutilasi: Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain
Evi belum bisa memastikan sejak kapan teman-teman A menjadi korban DS. Sementara A sudah jadi korban sodomi DS sejak enam bulan lalu.
Kini A tengah menjalani pendampingan dari kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna memulihkan mental untuk jalani proses hukum.
Sebelumnya, A membunuh serta memutilasi DS di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.