JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta untuk menyertakan hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru 2021.
Ia menambahkan, setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib untuk melampirkan hasil tes tersebut.
Kebijakan itu berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan darat, laut, dan udara.
Prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara, imbuh Syafrin.
Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga
Lantas, di mana saja tempat yang melayani rapid test antigen di Jakarta? Berapa harganya? Simak daftar berikut:
Tes ini bisa dilakukan di seluruh cabang Rumah Sakit Siloam yang ada di Jakarta. Tarif yang dipatok mulai dari Rp 499.000 hingga Rp 699.000.
Pasien yang membayar biaya termurah hanya akan mendapatkan fasilitas rapid test dan surat keterangan hasil tes.
Sementara itu, biaya termahal sudah mencakup rapid test, konsultasi dokter, dan vitamin.
Rumah sakit yang beralamat di Kedoya Raya, Jakarta Barat, ini juga menyediakan layanan rapid test antigen.
Tarif dibedakan dari lama pengecekan hasil tes.
Dengan membayar Rp 277.000, hasil tes akan keluar dua hari setelahnya (H+2), Rp 350.000 untuk hasil pada H+1, dan Rp 500.000 untuk hasil keluar pada hari yang sama.
Rumah sakit ini mematok biaya rapid test antigen pada kisaran Rp 575.000 dan Rp 700.000.
Kedua paket tersebut mencakup tes dan surat keterangan hasil yang keluar dalam 1-2 hari kerja.