JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Raction (PCR) bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali.
Sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi sebagai gold standard uji diagnostic Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Kamis (17/12/2020) mengatakan, "Kami memahami bahwa libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga, namun juga tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kita bersama.”
Baca juga: Masuk Bali via Udara Wajib Tes Swab, Gubernur: Kesehatan Jadi Prioritas
Irfan menyebutkan, Garuda Indonesia berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR itu dapat diartikan sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama menjalani liburan akhir tahun yang sehat bersama keluarga.
Dia menyebutkan, Garuda Indonesia percaya di tengah situasi pandemi, rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan. Hal itu tak hanya pada saat menggunakan transportasi udara tetapi juga ketika sampai di tempat tujuan.
“Bagi kami di Garuda Indonesia, menghadirkan penerbangan sehat merupakan komitmen utama yang terus kami optimalkan melalui berbagai upaya penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional,” lanjut Irfan.
“Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini tentunya membutuhkan peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat luas untuk senantiasa taat dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk kebaikan dan kepentingan bersama,” kata Irfan.
Mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara.
Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.