Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar dalam Beraksi, Komplotan Penipu Ini Bisa Habiskan Waktu Tiga Bulan untuk Dekati Korbannya

Kompas.com - 17/12/2020, 19:04 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Butuh waktu cukup lama bagi tiga Warga Negara (WN) Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) hingga korban penipuannya jatuh ke dalam perangkap mereka.

Sebelumnya, Polresta Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penipuan.

Kelima tersangka tersebut adalah IAI, CJU dan ACN. Ketiganya merupakan WN Nigeria. Dua tersangka lainnya yang merupakan WNI adalah LRD dan EP.

Sementara ini, masih terdapat satu tersangka lagi, yaitu I sekaligus dalang aksi ini yang menjadi DPO.

Baca juga: 3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengaku, kelima tersangka butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu. Sementara itu pada saat yang bersamaan, mereka juga menghabiskan waktu hingga tiga bulan untuk berhasil menipu salah satu korban lainnya.

"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya sembari didampingi oleh Kapolresta Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Polresta Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020) .

Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas untuk menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di sosial media untuk ditampilkan untuk melancarkan aksinya.

Usai menggunakan foto diri yang menarik, untuk melancarkan rayuannya terhadap korban wanita, tersangka tersebut juga menggunakan bahasa Inggris.

"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture sosial media) dikasi foto yang agak ganteng," terangnya.

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Dengan penuh kesabaran, tersangka terus membujuk rayu korban perempuan mereka. Sementara itu untuk korban pria, tersangka menggunakan modus ajakan berbisnis.

"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," paparnya.

Hingga saat ini, Polresta Soekarno-Hatta masih mendapatkan tujuh data korban penipuan lima tersangka tersebut. Tujuh korbannya, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.

Yusri juga mengaku, pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.

Terkait penangkapan kelima tersangka, Polresta Soekarno-Hatta berhasil meringkus usai mereka menipu salah satu korbannya, yaitu RF.

Setelah RF melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Soekarno-Hatta, Polresta Soekarno-Hatta langsung meringkus satu per satu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.

Yusri menegaskan, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE.

"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com