JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung pada Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Baca juga: Pelaksanaan Tes Antigen untuk Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Tunggu Regulasi Kemenhub
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Sementara itu, pada Kamis (17/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan dites rapid antigen secara acak.
Berikut rangkuman perbedaan kebijakan rapid test antigen bagi pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Baca juga: Mulai Diberlakukan 18 Desember sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Tarif Rapid Test Antigen
Seperti pemaparan Syafrin, kebijakan rapid test antigen berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Bila penumpang pesawat sudah diwajibkan menyertakan surat hasil rapid antigen, kelonggaran untuk sementara terjadi untuk pengguna kereta api.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) belum menerapkan persyaratan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi para pengguna KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta.
Saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen
Dalam aturan itu, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.