JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi penundaan pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 83/SE/2020 tersebut meminta setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN.
"Menunda pelaksanaan cuti tahunan Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani Pj. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Pemerintah Susun Aturan Kewajiban Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan
Dalam Surat Edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun periode libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai besok, Jumat (18/12/2020) dan berakhir pada 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melaksanakan teknis kerja sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 58/SE/2020 tentang sistem kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dana agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ucap Sri Haryati dalam penutup Surat Edaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.