JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), memberlakukan penyesuaian jam operasional hingga pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, penyesuaian jam tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk pencegahan penularan Covid-19 periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku di semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans," ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Dia juga memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama jam operasional baru diberlakukan.
Transjakarta tetap melayani 145 rute yang sudah aktif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berjalan.
"Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus," kata Prasetia.
Adapun jumlah pembatasan tersebut terhitung untuk bus gandeng maksimal 60 orang, bus ukuran sedang 30 orang, bus kecil 15 orang dan mikrotrans hanya dibatasi 5 orang penumpang.
Prasetia mengatakan, khusus untuk Transjakarta yang melayani petugas medis akan diperpanjang pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.
"Ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugas," ucap dia.
Baca juga: Anies Dijenguk Istri dan Anak-anaknya Setelah 16 Hari Isolasi Mandiri
Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan seruan agar aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga
Seruan tersebut berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sementara itu, pandemi Covid-19 di Jakarta kian memburuk. Kasus baru penularan Covid-19 di Jakarta kembali menembus angka tertinggi pada Kamis (17/12/2020), dengan total penambahan 1.690 kasus.
Penambahan kasus harian tertinggi sebelumnya terjadi pada 21 November 2020, yakni sebanyak 1.579 kasus.
Kemudian pada 14 Desember dengan jumlah kasus 1.566 pada hari tersebut. Dengan penambahan 1.690 kasus, total ada 158.033 kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Kini ada 12.265 pasien yang masih dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.