DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warganya menghelat perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).
Idris menyampaikan, larangan tersebut sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Depok dan diambil berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok.
"Seluruh warga masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," tulis Idris dalam beleid itu.
Baca juga: UPDATE 17 Desember: 195 Kasus Baru Covid-19 di Depok, 4 Pasien Meninggal
"Bagi yang melaksanakan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok," ujarnya.
Selain itu, Idris juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Ia memperkenankan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Depok masih terus melonjak sejak pekan kedua November hingga sekarang.
Kini, pasien Covid-19 di Depok mencapai jumlah terbanyak sejak pandemi melanda pada Maret lalu, yakni 2.787 pasien per data terbaru kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.