Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Mencurigakan di Polres Jaksel Ditangkap, Salah Satunya Ketua Ormas Pencinta Habib Bahar

Kompas.com - 18/12/2020, 12:25 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang mencurigakan di sekitar Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) siang. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam.

Hasil pemeriksaan sementara, salah seorang merupakan Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar tersebut berinisial RP (16) dan sudah beraktivitas di Jakarta sejak 12 Desember 2020.

“Kemarin Polres saat simulasi pengamanan Mako (Polres Jaksel), si RP ini datang mutar-mutar di sekitar Polres,” ujar Jimmy saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020) siang.

Baca juga: Dua Orang Mencurigakan di Sekitar Mapolres Jaksel Ditangkap, Bawa Senjata Tajam

Jimmy menyebutkan, polisi melihat gerak-gerik RP dan rekannya. Mereka masuk ke area Polres Metro Jakarta Selatan melalui jalan satu arah di kantor polisi.

“Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigkan kemudian kita geledah dari itu. Kami sekitar jam dua siang. Jadi dari hasil penggeledahan dapati yang bersangkut membawa senjata tajam pisau yang agak panjang, gagangnya hitam. Kami lihat KTP-nya wilayah Garut, Jawa Barat,” ujar Jimmy.

Polisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.

Baca juga: Polisi Bandung Amankan 6 Orang Bawa Busur dan Panah, Diduga hendak ke Jakarta

“Kami masih dalami karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres Jaksel,” ujar Jimmy.

Sementara ini RP dan rekPolisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.annya ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com