Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Tangsel Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 18/12/2020, 16:54 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak bepergian ke luar kota pada libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020).

"Jadi begini, hasil rapat tadi dipimpin langsung oleh ibu wali kota dihadiri oleh Forkopimda, kepala dinas, dan para camat," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Menurut Benyamin, para ASN di wilayah Tangerang Selatan agar tidak memanfaatkan libur panjang untuk berlibur ataupun kembali ke kampung halaman.

Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 ketika para ASN bepergian.

"Untuk ASN diminta dalam masa libur panjang ini tidak pergi ke luar daerah. Jadi tidak pulang kampung atau bepergian ke luar daerah," kata Benyamin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Pengetatan yang dilakukan salah satunya adalah membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 18 januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.

Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN

Selain itu, lanjut Airin, pemerintah kota juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa.

"Acara keramaian, keagamaan, maupun juga pernikahan itu dilarang, enggak boleh," ungkap Airin.

Aturan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.

Menurut Airin, pengetatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com