Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba

Kompas.com - 19/12/2020, 19:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Diskotek New Monggo Mas ditutup karena sembilan orang di sana dinyatakan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta melakukan razia.

Selain itu, Diskotek New Monggo Mas beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Padahal, diskotek belum diizinkan beroperasi.

"Tempat ini kedapatan masih beroperasi, kemudian ditambah lagi ditemukan adanya yang positif menggunakan narkoba dan tindakan yang kami lakukan hari ini adalah menyegel secara permanen," kata Arifin saat dikonfirmasi.

"Tempat ini tidak boleh beraktivitas, kemudian izin usaha yang dimiliki kan kami lakukan pencabutan," sambung dia.

Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup, Izin Usaha Dicabut

Arifin berujar, penyegelan ini bukan pertama kalinya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Setahun silam, tempat hiburan yang saat itu bernama Diskotek Monggo Mas disegel karena kasus narkoba juga. Izin usaha diskotek itu juga dicabut.

Namun, manajemen baru diskotek itu kembali mengajukan izin usaha dengan nama New Monggo Mas.

"Ini pernah beberapa waktu yang lalu, cukup lama, pernah kami segel, kemudian tempat ini berganti manajemen, memang sesuai dengan ketentuannya diperbolehkan mereka mengurus lagi izin," tutur Arifin.

"Kemudian, ketika izinnya terbit, mereka buka lagi operasional, tetapi karena saat ini dalam suasana pandemi Covid-19, tempat ini tidak boleh buka," lanjut dia.

Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas Jakbar Dicabut

Izin usaha Diskotek Monggo Mas dicabut pada Desember 2019

Catatan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas pada 31 Desember 2019.

Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan narkoba saat melakukan razia pada 29 Desember 2019.

Berdasarkan hasil razia, polisi menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas.

Polisi juga menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.

Baca juga: Anies Pastikan Penutupan Diskotek Monggo Mas Sudah Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penutupan Diskotek Monggo Mas saat itu sudah sesuai prosedur.

Tempat hiburan malam itu, kata Anies, sudah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam aturan itu dijelaskan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Anies menyatakan, Diskotek Monggo Mas ditutup berdasarkan surat dari kepolisian soal temuan narkoba di sana.

"Ada surat dari kepolisian, dasar itulah yang kami tetapkan. Kami akan terus monitoring. Jangan harap lenggang tanpa kena sanksi bila membiarkan tempat-tempatnya menjadi tempat untuk peredaran narkoba," kata Anies, 1 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com