Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Belum Terbit, Perjalanan Luar Kota Masih Merujuk Aturan Lama

Kompas.com - 20/12/2020, 10:19 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan perjalanan orang keluar kota hingga hari ini, Minggu (20/12/2020) masih merujuk aturan lama yaitu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan 26 Juni lalu.

"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (20/12/2020).

Adita menjelaskan, saat ini Kemenhub masih terus menunggu adanya ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tak kunjung mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang periode Libur Natal dan Tahun Baru.

"Saat ini kami masih menunggu adanya ketenttuan yang bari dari Satgas," kata dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Selalu Naik Usai Liburan, Pemerintah Susun Aturan Perjalanan

Itulah sebabnya, lanjut Adita, Kemenhub masih belum menentukan regulasi terbaru terkait perjalanan orang pada periode Natal dan Tahun Baru yang dimulai 18 Desember 2020 dan berakhir 8 Januari 2020.

"Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian," kata dia.

Adapun dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dimaksud menetapkan batas waktu berlakunya surat hasil tes Covid-19 selama 14 hari terhitung sejak surat hasil diterbitkan.

Begitu juga untuk mereka yang berada di daerah terpencil bisa menggantikan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun rapid test dengan surat bebas gejala influenza dari dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com