JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 18 Desember 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor pribadi untuk melintas di kawasan Kota Tua Jakarta.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba untuk penetapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di DKI Jakarta.
"Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum dan kendaraan berstiker khusus," tulis akun instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda
Dijelaskan, kawasan rendah emisi ini merupakan skema yang diberlakukan di suatu kawasan untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor.
Adapun untuk akses menuju Kota Tua, disediakan dua alternatif transportasi umum yaitu Transjakarta dan KRL Commuter Line.
Untuk Transjakarta akan dioperasikan rute GR4 Taman Kota Intan-Museum Bahari dan Rute GR5 Kota Tua Explorer
Sedangkan untuk KRL Commuter Line bisa menggunakan rute pink Tanjung Priok-Jakarta Kota, rute biru Cikarang-Jakarta Kota dan rute merah Bogor-Jakarta Kota.
Adapun beberapa jalan yang berada di sisi-sisi kawasan Kota Tua yang merupakan kawasan larangan kendaraan bermotor pribadi melintas adalah Jalan Kali Besar Barat sisi selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.