BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Temat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu. Senin (21/12/2020).
Menurut Abi, pembatasan jam operasional akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020 dan 30 Desember sampai 3 Januari 2021.
Baca juga: Stok PCR Kit Milik Pemkot Bekasi Mulai Menipis
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.
Upaya itu dilakukan Pemkot Bekasi untuk mencegah kegiatan berkerumun selama liburan.
Jika dalam proses pemantauan petugas Satpol PP menemukan ada kegiatan yang berkerumun, petugas Satpol PP akan melakukan pembubaran.
"Yang ingin keluar rumah juga kami anjurkan untuk taati protokol kesehatan, patuhi 3M jadi kewajiban," ujar Abi.
Hingga 21 Desember 2020, total kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 13.912. Jumlah itu terdiri dari 1.244 pasien yang masih lakukan isolasi atai dirawat, 12.447 warga yang dinyatakan sembuh, dan 221 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.