JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel 25 kafe ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Inspeks Kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020).
Sebanyak 25 kafe ilegal juga telah disegel petugas gabungan di lokasi itu pada Rabu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Petugas Gabungan Jakarta Utara Segel 25 Kafe Ilegal di Cilincing
"Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini tepatnya di area kolong jembatan yang juga sebanyak 25 kafe ilegal," kata Yusuf.
Penyegelan kali ini merupakan upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus pengamanan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 380 petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri serta unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga masyarakat seperti Dewan Kota dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) ikut serta dalam kegiatan itu.
Petugas dari PT Perusahaan Listrik Negara area Marunda dan PT Aetra juga memutus sambungan listrik dan air ke kafe ilegal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.