Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Rapid Test Antigen yang Sempat Sebabkan Antrean di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 21/12/2020, 15:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penumpang pesawat untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember 2020.

Namun, dalam Surat Edaran Kemenhub, hasil rapid test antigen baru berlaku mulai 22 Desember 2020.

Baca juga: Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini

Perbedaan tersebut menyebabkan adanya kebingungan di tengah masyarakat.

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Antrean Penumpang Sempat Mengular Hingga 25 Meter

Ketidakjelasan aturan itu telah membuat para penumpang pesawat berdatangan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk melakukan rapid test antigen.

Mereka mengira syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19.

Akibatnya, terjadi peningkatan permintaan rapid test antigen di Bandara Soetta hingga menyebabkan antrean sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Padahal, pihak Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberlakukan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran dari Kemenhub.

Sementara itu, penumpang pesawat masih bisa menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat penerbangan hari ini.

Pantauan Kompas.com pada Senin pagi, antrean penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sempat mengular hingga 25 meter.

Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com