JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai dilakukan melalui Bank DKI.
Ia juga mendesak Pemerintah Pusat untuk menyalurkan bansos melalui bank milik pemerintah. Sebab penyaluran bansos di Jakarta dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
Langkah ini dianggap bisa memudahkan masyarakat dalam mengambil uang bansos dan tidak menimbulkan kerumunan saat pencairannya.
"Kemarin Pak Wagub bilang via kantor pos, ya kalau begitu lewat PT Pos kan terjadi penumpukan antrean, kalau di bank kan bisa diatur, bank kan profesional, lebih profesional dibandingkan dengan PT Pos," kata Mujiyono kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Tak Ada Biaya Distribusi, Bansos Tunai Disebut Lebih Untungkan Masyarakat
Mujiyono menyebut, setidaknya ada 300.000 penerima bansos yang belum memiliki rekening bank. Karenanya, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mendaftarkan para penerima bansos agar memiliki rekening bank.
"Kalau Bank DKI bisa diumumkan kalau misalkan pencairan bansos minggu ini sekian, minggu ini sekian. Kan bisa diatur begitu. Dan rata-rata Bank DKI punya tempat untuk antre, ada satpamnya," kata Mujiyono.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, mekanisme penyaluran bansos akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank DKI.
Sementara bagi warga penerima yang belum memiliki rekening, Ariza menyebut, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendaftarkan mereka.
Nantinya, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI akan memetakan wilayah mana saja yang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau dari Pemerintah Pusat.
Adapun nilai bansos yang akan diberikan sebesar Rp 300.000 untuk setiap kepala keluarga (KK) selama 6 bulan mulai Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.