Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Informasi Jadi Salah Satu Penyebab Antrean Panjang Rapid Test Antigen di Bandara Soetta

Kompas.com - 23/12/2020, 06:36 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Antrean panjang calon penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terjadi sejak Minggu (20/12/2020).

Terkini, berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean tetap terjadi di layanan rapid test antigen di Shelter Kelayang, Terminal 2 Bandara Soetta, Selasa (22/12/2020).

Antrean tersebut sebagai imbas dari dikeluarkannya Surat Edaran dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Antrean Mengular di Stasiun dan Bandara Imbas Kebijakan Rapid Test Antigen

Berikut berbagai alasan yang menyebabkan antrean panjang rapid test antigen di Bandara Soetta beberapa hari terakhir.

Dua Surat Edaran

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (19/12/2020).

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE tersebut mengatur berbagai aturan serupa. Misalnya, kewajiban membawa hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan antarkota dan antarprovinsi di Pulau Jawa, terutama via udara (pesawat).

Baca juga: Ini 7 Lokasi Tes Swab PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Hasil rapid test antigen tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Bedanya, bila SE Satgas berlaku mulai 19 Desember, SE Kemenhub mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko mengungkapkan beredarnya dua SE tersebut dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020).

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Atas dasar Surat Kementerian Perhubungan, Darmawali lantas memerintahkan ke bagian validasi surat keterangan tes kesehatan untuk masih memberlakukan rapid test antibodi pada Senin lalu.

Kendati demikian, informasi tersebut diduga masih simpang-siur sehingga layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta membeludak oleh penumpang dua hari yang lalu.

Baca juga: Mengular Lagi, Antrean Layanan Rapid Test Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Input Data

Pada Senin, salah satu petugas Bandara Soekarno-Hatta yang tak mau disebutkan namanya membeberkan satu masalah yang menyebabkan antrean mengular di layanan rapid test antigen kala itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com