JAKARTA, KOMPAS.com - Rahmat Hidayatullah, suami korban kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota polisi, menangis saat mengingat kepergian istrinya, Pingkan Lumintang (25).
Untuk diketahui, Pingkan tewas akibat ditabrak mobil di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) pukul 11.00 WIB.
“Saya berharap tentu sangat sedih sekali karena istri saya meninggalkan dua orang anak yang masih kecil,” kata Rahmat seperti dikutip dari tayangan TV One, Senin (28/12/2020) siang.
Baca juga: Istri Tewas Ditabrak Polisi di Pasar Minggu, Suami Dapat Kabar dari Instagram
Ia sempat tak kuasa berbicara. Rahmat menyebutkan, dua anaknya masih membutuhkan sosok Pingkan.
“Nah dia itu istri saya bekerja, tujuannya juga ingin membantu kehidupan rumah tangga saya,” ujar Rahmat.
Rahmat menyebutkan, Pingkan juga selalu membantu orangtuanya untuk mengirimkan uang. Penghasilan Pingkan setiap bulan dibagi untuk ibunya.
“Bukan hanya bantu rumah tangga saya, Dia juga untuk menghidupi, memberikan ke ibunya juga. Karena ibunya itu, ibu rumah tangga juga. Makanya penghasilannya itu kadang bagi ke saya, bagi ke ibunya,” ujar Rahmat.
Baca juga: Suami Korban Tewas dalam Kecelakaan Pasar Minggu Berharap Pelaku Bertanggung Jawab
Rahmat sangat berharap para pelaku yang terlibat kecelakaan yang menewaskan istrinya benar-benar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa keluarganya dan korban-korban lainnya.
Rahmat juga berharap para pelaku untuk berhati-hati dalam mengendarai mobil.
“Karena akibat keegoisan ini dalam berkendara mengakibatkan adanya korban, salah satunya istri saya sampai tewas,” kata Rahmat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi yang Terlibat Kecelakaan di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Kompolnas Angkat Bicara
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo.
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Sementara itu, Aiptu Imam masih berstatus saksi. Pihak kepolisian masih memeriksa Aiptu Imam terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Pingkan tewas dan Dian mengalami luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.