Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Karyawan Bersekongkol Curi Barang Perusahaan, Diketahui Saat Audit Rugi Rp 538 Juta

Kompas.com - 28/12/2020, 18:23 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian di sebuah gudang perusahaan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh komplotan karyawan diketahui setelah adanya audit tahunan.

Pihak perusahaan mengetahui ada sejumlah barang yang hilang dan mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.

“Korban adalah salah satu kantor atau memang gudang barang-barang yang berada di gudang tersebut hilang atau dicuri. Hal tersebut diketahui pada 25 November setelah dilakukan audit, ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.

Baca juga: Supervisor hingga Office Boy Bersekongkol Curi Barang Perusahaan di Mampang

Menurut Sujarwo, empat karyawan perusahaan tersebut melakukan pencurian antara Februari hingga November. Ia mengatakan, para pelaku mencuri berkali-kali.

“Antara bulan Februari, ambil ini, ambil laptop, lalu jual. Jadi manfaatkan pada saat memang di bagian gudang. Tidak ambil sekaligus, laptop diambil, kemudian kabel diambil, tidak sekaligus diambil. Makanya ketahuannya diambil pas tahap audit,” ujar Sujarwo.

Menurut Sujarwo, pencuri berjumlah empat orang, mulai dari supervisor hingga office boy.

Masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor general affair; dan AC (30), staf general affair.

“Dari hasil penyidikan, ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.

Baca juga: Terduga Maling Kotak Amal di Ciledug Ditangkap, lalu Dibebaskan karena Pernah Gangguan Jiwa

Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada 3 Desember 2020.

Sementara itu, para pelaku ditangkap pada 17 Desember.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com