JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian di sebuah gudang perusahaan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh komplotan karyawan diketahui setelah adanya audit tahunan.
Pihak perusahaan mengetahui ada sejumlah barang yang hilang dan mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.
“Korban adalah salah satu kantor atau memang gudang barang-barang yang berada di gudang tersebut hilang atau dicuri. Hal tersebut diketahui pada 25 November setelah dilakukan audit, ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.
Baca juga: Supervisor hingga Office Boy Bersekongkol Curi Barang Perusahaan di Mampang
Menurut Sujarwo, empat karyawan perusahaan tersebut melakukan pencurian antara Februari hingga November. Ia mengatakan, para pelaku mencuri berkali-kali.
“Antara bulan Februari, ambil ini, ambil laptop, lalu jual. Jadi manfaatkan pada saat memang di bagian gudang. Tidak ambil sekaligus, laptop diambil, kemudian kabel diambil, tidak sekaligus diambil. Makanya ketahuannya diambil pas tahap audit,” ujar Sujarwo.
Menurut Sujarwo, pencuri berjumlah empat orang, mulai dari supervisor hingga office boy.
Masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor general affair; dan AC (30), staf general affair.
“Dari hasil penyidikan, ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.
Baca juga: Terduga Maling Kotak Amal di Ciledug Ditangkap, lalu Dibebaskan karena Pernah Gangguan Jiwa
Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada 3 Desember 2020.
Sementara itu, para pelaku ditangkap pada 17 Desember.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.