JAKARTA, KOMPAS.com - Rem darurat jadi pilihan terakhir yang harus diambil Pemprov DKI Jakarta apabila laju kasus Covid-19 di DKI Jakarta tidak bisa dibendung.
Beberapa indikator sudah menunjukan kalau saat ini DKI Jakarta mulai mengalami krisis kesehatan.
Salah satunya adalah tingkat keterisian fasilitas kesehatan untuk mereka yang terpapar Covid-19. Data yang dipublikasikan Pemprov DKI Jakarta untuk ketersediaan fasilitas ruang isolasi pada 20 Desember lalu menunjukan sudah terisi sampai dengan 85 persen.
Dari 6.663 tempat tidur, sudah ada 5.691 tempat tidur isolasi yang digunakan. Begitu juga tempat tidur ICU di 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta yang terisi 80 persen, dari 907 tempat tidur, sudah terisi 722.
Baca juga: Dilema Wacana Rem Darurat di Jakarta, Antara Lonjakan Kasus Covid-19 vs Penolakan Pelaku Usaha
Data tersebut berbarengan dengan catatan kasus aktif pada 20 Desember yang masih di angka 11.211 pasien.
Hingga 28 Desember, Pemprov DKI Jakarta belum mengunggah informasi terbaru terkait ketersediaan fasilitas tersebut, padahal pasien aktif sampai dengan 28 Desember sudah jauh meningkat menjadi 14.500 pasien.
Krisis kesehatan tersebut tidak hanya terlihat dari fasilitas kesehatan yang kini informasinya tak muncul lagi di sosial media dan situs milik Pemprov DKI Jakarta.
Tetapi juga tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya masih jauh dari kata ideal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI saat ini kekurangan ribuan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid tersebut.
Baca juga: Pengusaha: Jika Pemprov DKI Tarik Rem Darurat Lagi, UMKM Akan Tumbang, PHK Meningkat
Pemprov DKI Jakarta sudah meminta penambahan jumlah tenaga medis sebanyak 2.767 tenaga kesehatan ke Kementerian Kesehatan.
"Kami juga baru-baru ini sedang, sudah mengajukan juga ke Kementerian Kesehatan terkait adanya perlu penambahan 2.767 tenaga kesehatan," ujar Ariza saat ditemui di Balaikota Senin (28/12/2020) malam.
Padahal, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki tenaga kesehatan sekitar 40 ribu orang. Namun dengan penambahan laju kasus yang masih tinggi, penambahan tenaga kesehatan dirasa perlu.
"Jadi ini terus kami tingkatkan sesuai dengan fakta dan data yang ada," kata Ariza.
Ariza menegaskan, rem darurat untuk memperketat kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dilakukan apabila kasus aktif terus meningkat.
"Kalau nanti memang sudah melebihi standarnya terkait R not-nya (angka reproduksi) kasus aktif dan lain semuanya, ya bisa saja emergency break ditarik kembali," kata Ariza.
Baca juga: Soal Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Akan Dengar Data Covid-19 dari Pakar