JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pengeroyok pemuda berinisial JA (25) hingga tewas saat tawuran di Jalan Minangkabau Dalam, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 Desember lalu, kini mendekam di penjara.
Polsek Setiabudi telah menangkap tiga pelaku yang membacok JA hingga tewas itu.
Dua pelaku berinisial MS (19) dan MRI (23) ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat (25/12/2020) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, FR (23) ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pembacokan tersebut terjadi saat korban dan pelaku terlibat tawuran pada 12 Desember lalu, pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Curi Perhiasan hingga Tas Rp 80 Juta di Rumah Artis Jeremy Thomas, Pasangan PRT Ditangkap
Korban dibacok oleh MS dan MRI saat terjatuh ketika mencoba kabur.
“Kejadian tersebut diawali dari ajakan dari live Instagram pegas_official 76,” ujar Yogen saat merilis kasus pembacokan di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/12/2020) sore.
Yogen mengatakan, JA dibacok dua kali di bagian punggung dan satu kali di bagian lengan.
JA sempat dibawa ke klinik terdekat oleh rekannya, tetapi akhirnya meninggal dunia saat ditangani.
Baca juga: Pelaku Culik dan Bacok Remaja di Matraman karena Mengira Korban Punya Utang
MS dan MRI berperan sebagai pembacok JA. Sementara itu, Yogen mengatakan, FR berperan sebagai koordinator lapangan terkait tawuran dan menyediakan senjata tajam.
Polsek Setiabudi menyita barang bukti dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.