JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi telah bekerja sesuai undang-undang dalam penetapan tersangka artis GA dan seorang pria berinisial MYD dalam kasus video berkonten pornografi.
Meski GA tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya tetapi kecerobohannya telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai GA dan MYD juga bisa dijerat sebagai model pornografi.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeran Pria dalam Video Syur Artis Gisel adalah Seorang Wiraswasta
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan tahun 2011. Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi. Nmun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebut GA dan MYD akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," tambah Yusri.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 tentang Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.