JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Pusat bisa digunakan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Namun, pemakaman hanya dibolehkan dengan sistem tumpang atau ditimpa dengan makam keluarga yang lebih dulu telah dimakamkan di sana.
"Empat TPU itu hanya diizinkan pemakaman secara tumpang," ucap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda, Selasa (29/12/2020).
Adapun keempat TPU tersebut, yakni TPU Kawi-kawi di Johar Baru, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat, dan TPU Petamburan di Tanah Abang.
Baca juga: Blok Makam Khusus Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Sudah Penuh
Seluruh lahan di keempat TPU tersebut sudah terisi sehingga hanya dapat dilakukan dengan sistem tumpang.
Menurut Mila, sejak Maret 2020, sudah 34 jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan dengan sistem tumpang di empat TPU tersebut.
Pemakaman terbanyak pada Desember ini. Ada 18 jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan di keempat TPU tersebut selama sebulan terakhir.
"Pokoknya harus satu keluarga baru bisa ditumpang atau ditiban," ucapnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Jumlah Pemakaman Protap Covid-19 di TPU Tegal Alur Melonjak
Di luar empat TPU di Jakpus tersebut, Pemprov DKI sebenarnya sudah menyiapkan dua TPU khusus untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19, yakni TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.
Namun, blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, baik untuk jenazah muslim maupun non-muslim, sudah penuh sejak 20 Desember lalu, sehingga pemakaman dengan protap Covid-19 di sana juga harus menggunakan sistem tumpang.
Sementara itu, blok makam di TPU Tegal Alur masih tersedia untuk jenazah pasien Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.