JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana akan kembali memanggil artis Gisel Anastasia dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Pemanggilan keduanya untuk mengetahui siapa penyebar pertama video konten dewasa tersebut.
"Masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA dan MYD ini sebagai tersangka, untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar pertamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Berstatus Tersangka Video Syur, Apakah Gisel Anastasia Ditahan?
Yusri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Gisel saat itu mengaku ponselnya sempat rusak sebelum video itu tersebar.
"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (Gisel) yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pemeran pria dalam video tersebut juga sempat menerima kiriman dari Gisel. Namun video tersebut dihapus satu pekan kemudian.
"Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.
Sebelumnya, artis Gisel Anastasia dan pria bernama Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Video Syur Artis, Diakui Gisel dan Dibuat pada 2017
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan Nobu itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Keduanya pun mengakui mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.