JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.
"Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Desember 2020.
Dalam Ingub Anies meminta para Asisten Sekda untuk melaksanakan koordinasi vaksinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing asisten sekda.
Baca juga: Pemerintah Segera Teken Kerja Sama Pengadaan Vaksin dengan AstraZeneca dan Pfizer
Anies juga memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan koordinasi kepada masing-masing perangkat daerah untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.
Sedangkan untuk Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tulis Anies.
Baca juga: Meski Manjur Mencegah Covid-19, Apa Saja Efek Samping dari Vaksin Corona?
Instruksi khusus diberikan kepada Dinas Kesehatan yang diminta menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19.
Dinas Kesehatan juga ditugaskan untuk mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan DKI diminta mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan Covid-19, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi dan melakukan koordinasi dengan organisasi profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.