Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan FPI Soal Pembatalan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi

Kompas.com - 30/12/2020, 12:30 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.

Pengalihan isu

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.

Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com.

Pertanyakan nomor perkara

Dalam video yang sama, Aziz juga mempertanyakan nomor perkara laporan yang diterima PN Jaksel.

Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, Polri Siap Buka Perkara Itu Lagi

"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com