JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak merayakan Tahun Baru 2021 yang jatuh pada Kamis (31/12/2020) malam dengan berkerumun di tempat-tempat umum atau tempat wisata. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif.
Riza menilai, kerumunan yang mungkin terjadi karena perayaan Tahun Baru berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Larangan Perayaan Tahun Baru, Wagub DKI: Agar Tidak Terjadi Penularan Covid-19
"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 ini sendiri," kata Riza dalam acara dialog "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Rabu (30/12/2020).
Dia meminta agar semua orang yang berada di Jakarta, bukan hanya warga Jakarta, untuk tetap diam di rumah saat malam Tahun Baru berlangsung.
Bila harus keluar rumah, hanya untuk keperluan saat sangat mendesak, seperti alasan kesehatan atau pemenuhan bahan pokok.
"Tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting ya," kata Riza.
"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza.
Begitu juga tempat-tempat yang berpotensi dijadikan tempat perayaan atau kerumunan untuk merayakan malam Tahun Baru.
"Di tempat-tempat seperti di HI-Sudirman kami tidak perkenankan ada berbagai kegiatan termasuk adanya kerumunan," kata Ariza.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Minta Semuanya Tetap di Rumah
Imbauan itu selaras dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020. Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.
Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Sejumlah Jalan di Jakarta Tutup Saat Malam Tahun Baru, Berikut Rinciannya
Riza memaparkan, jika ada pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru, akan ada sanksi yang dijatuhkan. Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut izin usaha tempat usaha yang melanggar.
"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata dia.
Riza juga menyiapkan sanksi bagi warga. Sanksi berupa denda dan sanksi sosial menanti mereka yang nekat melakukan perayaan Tahun Baru 2021 di luar rumah dan berkerumun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.