JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta masih menunggu aturan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Dia mengatakan, saat ini Satpol PP masih belum bisa melakukan penindakan dan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait SKB tersebut.
"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," ujar Arifin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Pelang Logonya Masih Terpampang di Petamburan III
Dia mengatakan, aturan turunan dan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penindakan atribut dan kegiatan FPI penting karena kegiatan penindakan langsung bersentuhan dengan organisasi masyarakat.
"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," ucap Arifin.
Selain itu, Arifin juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta agar tidak terjadi kegaduhan saat dilakukan penindakan.
Baca juga: 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...
"Ini menyangkut Ormas mungkin pembinaan keormasan kan ada di bawah koordinasi Kesbangpol, nanti saya akan lakukan koordinasi dengan kesbangpol lebih lanjut langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," ujar Arifin.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI yang langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud hari ini, Rabu.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.