Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Pebisnis karena Masalah Utang, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 30/12/2020, 19:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap enam penculik seorang pebisnis berinisial ES yang terjadi saat pulang dari kantor di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (25/12/2020).

Dari enam penculik itu, lima di antaranya adalah pria berinisial IS (46), IM (40), NTS (41), SPL (40), dan MM (21), sedangkan satu lainnya seorang perempuan berinisial IF (36).

Keenam tersangka ditangkap di rest area kilometer 34 Tol Jagorawi di hari yang sama.

Kabid Humas Polda Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penculikan itu bermula saat korban pulang kerja bersama teman-temannya sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh kendaraan lain yang berisi enam orang tersangka.

"Kemudian melakukan penculikan terhadap korban. Ini kemudian teman-teman satu mobil kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Remaja Cengkareng yang Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan Minta Orangtua Serahkan Anaknya

Para tersangka membawa korban ke kawasan Pasar Induk, Jakarta Timur, untuk menukar mobil dengan kapasitas yang lebih besar.

Setelahnya, para tersangka membawa korban ke rest area kilometer 34 Jalan Tol Jagorawi.

Saat itu, para tersangka menunggu seseorang berinisial AR yang meminjamkan uang Rp 7 miliar kepada korban.

Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah membayar utangnya sebesar Rp 5 miliar.

"Korban diculik sambil menunggu si AR, mereka (tersangka) masih kontak si AR janjian ketemu itu di sana untuk bisa mereka menyelesaikan permasalahannya dengan si AR. Tetapi AR belum datang, kami dari tim sudah berhasil menangkap pelaku-pelaku ini," kata Yusri.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jakbar Meningkat Selama Pandemi

Yusri menegaskan, penculikan itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti pembayaran utang korban yang sebelumnya dipinjam untuk berbisnis dengan AR.

Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik karena AR yang berlokasi di Jawa Tengah itu belum ditangkap.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku sudah membayar Rp 5 miliar, masih ada sisa sekitar Rp 2 miliar. Niatnya (tersangka) coba menghilangkan bukti pembayaran," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sejumlah ponsel, motor, dan mobil jenis Avanza berwarna putih yang disewa untuk menculik korban.

"Tersangka kami persangkakan Pasal 328 ancaman 8 tahun. Kemudian ada Pasal 333, 365, 170 serta 335 karena sempat ada kekerasan pada saat melakukan penculikan korban," tutur Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com