TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) ilegal guna disebarkan saat malam tahun baru berhasil diamankan Polsek Cipondoh, Senin (14/12/2020) lalu.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, 151 botol miras itu didapatkan dari dua pelaku, yaitu HK dan CI.
"Sudah kami amankan tersangka dua orang (HK dan CI)," ujar Maulana saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang Kamis (31/12/2020) siang.
Maulana mengaku, awalnya Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong
Lantas, tim tersebut melihat seseorang (CI) yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan. Lalu, tim yang ada melakukan interogasi pada orang tersebut.
Hasil interogasi di tempat, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.
"Dari tangannya (CI), kami amankan dua botol miras," ucap Maulana.
Usai mengamankan CI serta barang buktinya, Polsek Cipondoh langsung melakukan pengembangan kasus. Mereka pun mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.
Baca juga: Afrika Selatan Larang Penjualan Miras di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 dan Rumah Sakit Kewalahan
Saat tiba di tempat, aparat Polsek Cipondoh menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.
"Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk," terangnya.
Polsek Cipondoh langsung mengamankan pula HK serta seluruh barang buktinya.
Menurut Maulana, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.
Oleh karena tindakan pelaku, keduanya diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.