JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Saat itu juga FPI resmi dibubarkan, personel kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menurunkan seluruh atribut yang terpasang di tempat itu.
Akan tetapi hari itu juga FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," dalam keterangan tertulis pengurus FPI yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi
Dalam keterangan tertulis tersebut mengatasnamakan 19 deklarator yang tidak lain merupakan nama-nama lama pengurus dan petinggi FPI yang sudah dibubarkan.
Ketua Umum Front Pembela Islam Shabri Lubis dan Sekertaris Front Pembela Islam Munarman di antaranya merupakan nama yang ikut dalam deklarasi Front Persatuan Islam.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Baca juga: Pernyataan dan Sikap FPI Usai Dibubarkan, Tuding Pengalihan Isu hingga Deklarasi Ormas Baru
Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Salah satu pengurus FPI yang baru, Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan sebagai organisasi berbadan hukum ke pemerintah.
Dia mengatakan akan memegang legal standing dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PPU-XI/2013 yang memperbolehkan suatu ormas tidak mendaftarkan badan hukum.
"Dasar hukum kita jelas," kata Aziz.
Dia juga mengatakan deklarasi FPI dengan wajah baru tersebut sudah terselenggara pada Rabu (30/12/2020) malam di suatu tempat di Jakarta.
"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," tutur Aziz.
Meski sudah berganti nama, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan tetap menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran Front Pembela Islam.
Langkah yang ditempuh adalah langkah konstitusional dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.