Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Tahun 2021, Bandara Soekarno-Hatta Sepi Penumpang

Kompas.com - 01/01/2021, 17:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Satgas Udara Covid-19 Kolonel Siladan mengatakan, terminal-terminal di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini sepi dari penumpang pesawat yang berangkat maupun datang.

"Sementara masih sepi. Mungkin masih terlelap setelah tahun baru," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021) siang.

Siladan menduga, salah satu faktor sepinya Bandara Soekarno-Hatta adalah penerapan kebijakan larangan warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia mulai hari ini.

Baca juga: Penumpang Pesawat yang Keluar Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta Turun Signifikan pada 2020

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia melarang masuk WNA ke Tanah Air mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 4 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, bagi WNA yang masuk ke Indonesia pada 1 Januari masih diperbolehkan masuk sejak pukul 24.00 sampai 06.00 WIB karena berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis.

Siladan menyebutkan, masih ada beberapa WNA yang masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 (kedatangan pesawat internasional) dini hari tadi.

Baca juga: Hari Ini, WNA Diminta Kembali ke Luar Indonesia Jika Mendarat Lewat Pukul 06.00 WIB

Setelah pukul 06.00 WIB, kata Siladan, tak ada satu pun WNA yang dapat memasuk ke Indonesia melalui Terminal 3.

"Kebetulan WNA sudah tidak boleh masuk. Jadi sekarang sepi juga di Terminal 3," ujar Siladan.

Sementara untuk penerbangan dalam negeri, dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta, juga sepi oleh penumpang pesawat.

"Kira-kira hari ini total ada sekitar 3.000 (penumpang pesawat), sedikit kan. Semua perjalanan lancar," kata Siladan.

Menurut dia, belakangan ini sudah jarang ada WNA atau WNI yang menolak untuk dikarantina setibanya mereka dari luar negeri.

"Ada 1 atau 2 orang yang bandel (menolak dikarantina) awalnya. Tapi mereka akhirnya mau-mau saja dikarantina. Rata-rata yang masuk ke sini sudah paham kebijakannya," pungkasnya.

Datang dari luar negeri wajib karantina

Seperti yang diketahui, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 4 Tahun 2020 mengatur tentang tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan, karantina bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com