Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel dan Nobu Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Ini Fakta-fakta Kasus Video Syur yang Menjeratnya

Kompas.com - 03/01/2021, 20:36 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan Nobu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang merebak pada November 2020.

Sebelumnya, Gisel sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Berikut fakta-fakta yang terungkap menurut penuturan polisi menjelang pemeriksaan pertama Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Alasan penetapan tersangka

Gisel dan Nobu ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus video seks pada Selasa (29/12/2020).

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri, Kamis (31/12/2020).

Gisel sendiri mengakui telah membuat video itu, sehingga ia dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," lanjut Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel yang Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Sosok MYD

Menyusul naiknya status saksi menjadi tersangka pada Gisel, publik juga penasaran pada sosok pria di video tersebut.

Kendati nama sudah beredar luas, Yusri hanya bersedia menekankan insial pria yang bersangkutan, yakni Nobu, dengan alasan aturan Kepolisian dalam menyebut seorang tersangka.

Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi

"Sudah saya sampaikan memang saudari GA dan saudara MYD ini kami memang mau menggunakan inisial, karena memang aturannya seperti itu," kata Yusri pada Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com