Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur

Kompas.com - 04/01/2021, 13:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia tidak menghadiri pemanggilan polisi untuk diperiksa terkait video syur yang tersebar hingga ramai di media sosial.

Sedianya, Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka konten video dewasa itu bersama pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).

"Untuk saudari GA, yang bersangkutan tidak bisa hadir (pemeriksaan)," ujar Kabid Hunas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Menurut Yusri, ketidakhadiran Gisel telah disampaikan oleh pengacaranya, Sandy Arifin melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Tadi ada surat dari pengacaranya sudah masuk ke sini," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagedakan pemeriksaan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur yang berlangsung pada 4 Januari 2021.

Nobo memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Nobu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Ia yang datang seorang diri tak berkomentar sedikit pun kepada awak media.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel yang Panggil Michael Yukinobu dari Jepang untuk Datang ke Medan

Penetapan tersangka kepada keduanya setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam event otomotif.

Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.

Baca juga: Michael Yukinobu, Pemeran Pria dalam Video Syur adalah Rekan Kerja Gisel

Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung pada melakukan adegan intim di salah satu hotel.

Adapun polisi masih mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com