JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
“Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 13.00 WIB,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan khmad Sayuti, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Perbaiki Surat Permohonan, Sidang Praperadilan Diskors
Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Adapun gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.