JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.
Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.
Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.
Baca juga: Sidang Dilanjutkan Besok, Polisi Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sbagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.
Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Perbaiki Surat Permohonan, Sidang Praperadilan Diskors
Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.